LARANGAN
RIBA
Makalah
Diajukan
Untuk Memenuhi Tugas Mandiri
Mata Kuliah Bahasa Indonesia
Dosen Pengampu : Indrya Mulyaningsih,
M.Pd.

Disusun oleh :
Nama : Evi
Windasari
Nim
: 14121120770
Semester
/ Jurusan : 1 / PAI-D
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
SYEKH NURJATI CIREBON
2012
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Riba yang berasal dari bahasa Arab artinya tambahan (ziyadah, Arab/addition, Inggris), yang berarti : tambahan pembayaran atas uang
pokok pinjaman.
اَلرِّبَـافيِ
الشَّرْعِ هُوَ فَصْلٌ خَـالٍ عَنْ عِوَاضٍ شُرِطَ ِلاَحَدِالْـعَاقِدِيْنَ
Kelebihan/tambahan
pembayaran tanpa ada ganti/imbalan yang disyaratkan bagi salah seorang dari dua
orang yang membuat akad / transaksi.
Pada mulanya riba merupakan suatu tradisi bangsa Arab pada jual beli
maupun pinjaman dimana pembeli atau penjual, yang meminjam atau yang memeberi
pinjaman suatu barang atau jasa dipungut atau memungut nilai yang jauh lebih
dari semula, yakni tambahan (persenan) yang dirasakan memberatkan.
Namun setelah Islam datang, maka tradisi atau praktek seperti ini tidak lagi
diperbolehkan, dimana oleh Allah SWT menegaskan dengan mengharamkannya dalam
Al-Qur’an. Bahkan oleh Allah dan RasulNya akan memusuhi dan memeranginya
apabila tetap melanggarnya, yang demikian itu dimaksudkan untuk kemaslahatan
dan juga kebaikan umat manusia.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa Pengertian Riba ?
2.
Apa Dasar Hukum Riba ?
3.
Apa Keharaman Riba ?
4.
Apa Saja Macam-Macam Riba ?
5.
Apa Saja Dampak dari Riba ?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui Pengertian Riba
2.
Mengetahui Dasar Hukum Riba
3.
Mengetahui Keharaman Riba
4.
Mengetahui Macam-Macam Riba
5.
Mengetahui Dampak dari Riba
Tema
: Jual Beli
Judul
: Riba
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Riba
Menurut
Muslehuddin (2005:101) menyatakan bahwa
“Riba adalah suatu yang berlebihan
(dalam urusan niaga) yang ditetapkan dan diberikankepada seseorang tanpa
memberikan nilai yang seimbang kepada seseorang yang lain yang sama-sama
menyetujui suatu perjanjian dalam suatu pertukaran nilai mata uang yang
melibatkan kedua belah pihak”.
Menurut Swasono dalam buku Wibowo (2005:55) Mendefinisikan “ Riba adalah
segala tindakan yang tujuannya untuk menambah pokok uang betapapun kecilnya
sudah di anggap riba “.
Menurut
Azzam [2010-215] “Riba secara bahasa
berarti penambahan , pertumbuhan ,kenaikan , dan ketinggian". Allah berfirman
!#sÎ*sù $uZø9tRr& $ygøn=tæ uä!$yJø9$# ôN¨tI÷d$# ôMt/uur ô….
” maka apabila telah Kami turunkan air di atasnya, hiduplah bumi
itu dan suburlah dan menumbuhkan berbagai macam tumbuh-tumbuhan yang indah”.
{QS. Al-Hajj (22) :5}
Menurut Azzam
(2010:216) Riba berarti : “akad untuk
suatu ganti khusus tanpa diketahui perbandingannya dalam penilaian syariat
ketika berakad atau bersama dengan mengakhirkan kedua ganti atau salah
satunya.”
Menurut
Ensiklopedi Islam Indonesia
dalam buku Wirdyaningsih (2006:21) mendefinisikan bahwa
“Ar-riba atau ar-Rima
makna asalnya ialah tambahan,tumbuh,dan subur. Adapun pengertian tumbuh dalam
konteks riba ialah tambahan uang atas modal yang diperoleh dengan cara yang
tidak dibenarkan syara’ ,apakah tambahan itu berjumlah sedikit maupun berjumlah
banyak,,seperti yang disyari’atkan dalam Al-quran” .
Menurut Wibowo
(2005:59) bahwa “Riba lebih diterima oleh umat islam dengan paradigma Iman.”
“ No human
explanation for a divine injunction is neces sary for them to eccept a
dictum,as they recognize the limits to human reasoning. No human mind can
fathom a divif order there fore it is a matter of faith (iman)”.
B. Dasar
Hukum Riba
Menurut Ali
(2004:131) bahwa “ dalam setiap transaksi, seorang muslim dilarang memperkarya
diri dengan cara yang tidak dibenarkan”
QS.
An-Nisa (4):29
$ygr'¯»t
úïÏ%©!$#
(#qãYtB#uä
w
(#þqè=à2ù's?
Nä3s9ºuqøBr&
Mà6oY÷t/
È@ÏÜ»t6ø9$$Î/
HwÎ)
br&
cqä3s?
¸ot»pgÏB
`tã
<Ú#ts?
öNä3ZÏiB
4 wur
(#þqè=çFø)s?
öNä3|¡àÿRr&
4 ¨bÎ)
©!$#
tb%x.
öNä3Î/
$VJÏmu
ÇËÒÈ
Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka
sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya
Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
Menurut Ismanto (2009:177)
bahwa “Riba dilarang bukan hanya dikalangan kaum muslim saja tetapi juga
dilarang dikalangan agama lain, terutama diagama samawi”.\
Islam menganggap Riba sebagai
kejahatan ekonomi yang menimbulkan penderitaan bagi masyarakat, baik itu secara
ekonomis, moral,maupun sosial. Oleh karena itu, al-qur’an melarang kaum
muslimin untuk memberi ataupun menerima riba.
Metode bunga dalam operasional bank
syari’at antara lain sebagai berikut :
Q.S. Ar-rum (30) ayat 39 yang
terjemahnya
!$tBur OçF÷s?#uä `ÏiB $\/Íh (#uqç/÷zÏj9 þÎû ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Z9$# xsù (#qç/öt yYÏã «!$# ( !$tBur OçF÷s?#uä `ÏiB ;o4qx.y crßÌè? tmô_ur «!$# y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqàÿÏèôÒßJø9$# ÇÌÒÈ
dan
sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta
manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu
berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka
(yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).
Q.S Al-imran (3)ayat 130 yang
terjemahnya
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#qè=à2ù's? (##qt/Ìh9$# $Zÿ»yèôÊr& Zpxÿyè»ÒB ( (#qà)¨?$#ur ©!$# öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÌÉÈ
Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat gandadan bertakwalah kamu kepada
Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.
Q.S al-Baqarah ayat 276 yang
berbunyi
ß,ysôJt ª!$# (#4qt/Ìh9$# Î/öãur ÏM»s%y¢Á9$# 3 ª!$#ur w =Åsã ¨@ä. A$¤ÿx. ?LìÏOr& ÇËÐÏÈ
Allah
memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah. dan Allah tidak menyukai Setiap orang
yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.
Yang dimaksud dengan memusnahkan
Riba ialah memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya. dan yang dimaksud
dengan menyuburkan sedekah ialah memperkembangkan harta yang telah dikeluarkan
sedekahnya atau melipat gandakan berkahnya.
Maksudnya ialah orang-orang yang
menghalalkan Riba dan tetap melakukannya.
Q.S al- baqarah (2) ayat 279 yang
berbunyi :
bÎ*sù öN©9 (#qè=yèøÿs? (#qçRsù'sù 5>öysÎ/ z`ÏiB «!$# ¾Ï&Î!qßuur ( bÎ)ur óOçFö6è? öNà6n=sù â¨râäâ öNà6Ï9ºuqøBr& w cqßJÎ=ôàs? wur cqßJn=ôàè? ÇËÐÒÈ
Maka
jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa
Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan
riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula)
dianiaya.
Q.S an-nisa (4) ayat 160-161 yang
berbunyi :
5Où=ÝàÎ6sù z`ÏiB úïÏ%©!$# (#rß$yd $oYøB§ym öNÍkön=tã BM»t7ÍhsÛ ôM¯=Ïmé& öNçlm; öNÏdÏd|ÁÎ/ur `tã È@Î6y «!$# #ZÏWx. ÇÊÏÉÈ ãNÏdÉ÷{r&ur (#4qt/Ìh9$# ôs%ur (#qåkçX çm÷Ztã öNÎgÎ=ø.r&ur tAºuqøBr& Ĩ$¨Z9$# È@ÏÜ»t7ø9$$Î/ 4 $tRôtGôãr&ur tûïÌÏÿ»s3ù=Ï9 öNåk÷]ÏB $¹/#xtã $VJÏ9r& ÇÊÏÊÈ
Maka
disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas (memakan makanan)
yang baik-baik (yang dahulunya) Dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak
menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba,
Padahal Sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka
memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk
orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.
Menurut Qardhawi (2000:185) menjelaskan masalah ini sebagai
berikut, “Untung bukan buah dari satu unsur, tetapi dan dua unsur.” Kebenaran
perkataan ini tidak diragukan.
C.
Keharaman riba
Pada surah Ali ‘imran (3):130 Allah
berfirman
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#qè=à2ù's? (##qt/Ìh9$# $Zÿ»yèôÊr& Zpxÿyè»ÒB ( (#qà)¨?$#ur ©!$# öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÌÉÈ
Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan
bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.
Meskipun pada ayat di atas di
sebutkan kata “ berlipat ganda”, namun hal itu bukanlah merupakan persyaratan
atas keharaman riba.
Menurut Dahlan
(2010: 920) bahwa “penyebutan sifat tersebut adalah untuk menjelaskan kebiasaan
masyarakat tertentu yang mempraktikan memakan riba dengan berlipat ganda”. Dengan
demikian, memungut riba tetap haram, walaupun nilai riba yang dipungut hanya
sedikit.
D. Macam-macam
Riba
1.
Menurut Jumhur ulama membagi riba dal
dua bagian, yaitu riba fadhl dan riba nasi’ah.
a. Riba
fadhl
Syafe’i
berpendapat (2004: 262) bahwa “Riba fadhl adalah jual beli yang mengandung
unsur Riba pada barang sejenis dengan adanya tambahan pada salah satu benda
tersebut”.
Oleh
karena itu, jika melaksanakna akad jual beli antar barang yang sejenis, tidak
boleh dilebihkan salah satunya agar terhindar dari unsur riba.
b. Riba
Nasi’ah
Ibnu
Jabir dalam buku Syafe’i (2004: 274) berpendapat bahwa ”Riba yang di haramkan
hanyalah riba nasi’ah”.
·
Pendapat Abu Zahrah (2004: 274) menyatakan
bahwa “Bunga bank termsuk Riba nasi’ah yang dilarang oleh Islam”.
·
Pendapat Hasan (2004: 2740) bahwa “bunga
bank, seperti di negara kita ini bukan Riba yang diharamkan karna tidak
bersifat ganda”. Sebagaimana dinyatakan dalam surah Al-imran ayat 130.
·
Menurut Darraz dalam buku Syafe’i (2004:262)
berpendapat yang menegaskan bahwa “Riba itu haram dalam segala bentuknya”.
·
Menurut Dawalibi dalam buku Syafe’i
(2004: 262) berpendapat bahwa “Hukum Riba sudah berubah karena kondisi ekonimi
sekarang jauh berbeda dengan kondisi masa lalu”.
E.
Dampak Negatif Riba
a. Dampak
ekonomi
Diantara
dampak ekonomi riba adalah dampak inflaktor yang diakibatkan oleh bunga sebagai
biaya uang. Hal ni disebabkan oleh salah satu elemen dari penentuan harga
adalah suku bunga.semakin tinggi juga harga yang akan ditetapkan pada suatu
barang.dampak lainnya adalah hutang, dangan rendahnya tingkat penerimaan
peminjam dan tingginya biaya bunga, akan menjadikan peminjam tidak pernah
keluar dari ketergantungan, terlebih lagi bila bunga atas utang tersebut
dibungkan.
b.
Dampak Sosial Kemasyarakatan
c.
Riba merupakan pendapatan yang didapat
secara tidak adil. Para pengambil riba
menggunakan uangnya untuk memerintahkan orang lain agar berusaha dan
mengembalikan secara berlipat ganda dan atau lebih dari uang yang dipinjamkan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Riba
menurut etimologi adalah kelebihan atau tambahan, menutur etimologi, riba
artinya kelebihan pembayaran tanpa ganti rugi atau imbalan, yang disyaratkan
bagis salah seorang dari dua orang yang melakukan transaksi.
Riba bagaimanapun
keadaannya baik itu sedikit atau banyak adalah haram hukumnya. Selain dilarang
oleh agama islam ternyata riba mempunyai dampak negatif bagi diri sendiri dan
juga orang lain Seluruh ummat Islam wajib untuk meninggalkannya, serta
menjauhinya. Dengan cara bertaqwa kepada Allah. Riba juga bisa merusak hubungan
sosial sesama manusia
DAFTAR PUSTAKA
Ismanto, Kuat. 2009. Manajemen Syari’ah. Yogyakarta:
Pustaka Pelajar.
Ali, AM. Hasan. 2004. Asuransi Dalam Perspektif Hukum Islam. Jakarta: Fajar
Interpratama Offset.
Syahhatah, Husain. 2002. Berbagai Pelanggaran Syari’at. Jakarta: Robbani Presss.
Dahlan, Abd. Rahman. 2010. Kaidah-Kaidah Tafsir. Jakarta: Sinar Grafika Offset.
Ali, Zainuddin. 2010. Hukum Perbankan Syari’ah. Jakarta: Sinar Grafika
Offset.
Wirdyaningsih. 2005. Bank dan Asuransi Islam. Jakarta: Fajar
Interpratama Offset.
Muslehuddin, Muhammad. 2005. Asuransi Dalam Islam. Jakarta: Bumi Aksara.
Qardhawi, Yusuf. 1997. Norma dan Etika Ekonomi Islam. Jakarta: Gema Insani
Press.
Wibowo, Edi. 2005. Mengapa Memilih Bank Syari’ah. Bogor:
Ghalia Indonesia.
Syafe’I, Rachmat. 2004. Fiqih Muamalat.Bandung: CV Pustaka.
Azzam, Abdul Aziz Muhammad. 2010. Fiqih Muamalat. Jakarta: Amzah.