الاثنين، 10 ديسمبر 2012

Larangan Riba



LARANGAN RIBA
Makalah
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mandiri
Mata Kuliah Bahasa Indonesia
Dosen Pengampu : Indrya Mulyaningsih, M.Pd.




Disusun oleh :
                                                            Nama : Evi Windasari
                                                            Nim : 14121120770
                                                            Semester / Jurusan : 1 / PAI-D


JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
SYEKH NURJATI CIREBON
2012





BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Riba yang berasal dari bahasa Arab artinya tambahan (ziyadah, Arab/addition, Inggris), yang berarti : tambahan pembayaran atas uang pokok pinjaman.
اَلرِّبَـافيِ الشَّرْعِ هُوَ فَصْلٌ خَـالٍ عَنْ عِوَاضٍ شُرِطَ ِلاَحَدِالْـعَاقِدِيْنَ
Kelebihan/tambahan pembayaran tanpa ada ganti/imbalan yang disyaratkan bagi salah seorang dari dua orang yang membuat akad / transaksi.
Pada mulanya riba merupakan suatu tradisi bangsa Arab pada jual beli maupun pinjaman dimana pembeli atau penjual, yang meminjam atau yang memeberi pinjaman suatu barang atau jasa dipungut atau memungut nilai yang jauh lebih dari semula, yakni tambahan (persenan) yang dirasakan memberatkan.
Namun setelah Islam datang, maka tradisi atau praktek seperti ini tidak lagi diperbolehkan, dimana oleh Allah SWT menegaskan dengan mengharamkannya dalam Al-Qur’an. Bahkan oleh Allah dan RasulNya akan memusuhi dan memeranginya apabila tetap melanggarnya, yang demikian itu dimaksudkan untuk kemaslahatan dan juga kebaikan umat manusia.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian Riba ?
2.      Apa Dasar Hukum Riba ?
3.      Apa Keharaman Riba ?
4.      Apa Saja Macam-Macam Riba ?
5.      Apa Saja Dampak dari Riba ?
C.     Tujuan
1.      Mengetahui Pengertian Riba
2.      Mengetahui Dasar Hukum Riba
3.      Mengetahui Keharaman Riba 
4.      Mengetahui Macam-Macam Riba
5.      Mengetahui Dampak dari Riba 





Tema : Jual Beli
Judul : Riba
BAB II
PEMBAHASAN
A.       Pengertian Riba
Menurut Muslehuddin (2005:101)  menyatakan bahwa “Riba  adalah suatu yang berlebihan (dalam urusan niaga) yang ditetapkan dan diberikankepada seseorang tanpa memberikan nilai yang seimbang kepada seseorang yang lain yang sama-sama menyetujui suatu perjanjian dalam suatu pertukaran nilai mata uang yang melibatkan kedua belah pihak”.
Menurut  Swasono dalam buku  Wibowo (2005:55) Mendefinisikan “ Riba adalah segala tindakan yang tujuannya untuk menambah pokok uang betapapun kecilnya sudah di anggap riba “.
Menurut Azzam [2010-215]  “Riba secara bahasa berarti penambahan , pertumbuhan ,kenaikan , dan ketinggian".  Allah berfirman
!#sŒÎ*sù $uZø9tRr& $ygøŠn=tæ uä!$yJø9$# ôN¨tI÷d$# ôMt/uur ô…. 
” maka apabila telah Kami turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah dan menumbuhkan berbagai macam tumbuh-tumbuhan yang indah”. {QS. Al-Hajj (22) :5}
Menurut Azzam (2010:216)  Riba berarti : “akad untuk suatu ganti khusus tanpa diketahui perbandingannya dalam penilaian syariat ketika berakad atau bersama dengan mengakhirkan kedua ganti atau salah satunya.”
Menurut Ensiklopedi Islam Indonesia dalam buku Wirdyaningsih (2006:21) mendefinisikan bahwa
     “Ar-riba atau ar-Rima makna asalnya ialah tambahan,tumbuh,dan subur. Adapun pengertian tumbuh dalam konteks riba ialah tambahan uang atas modal yang diperoleh dengan cara yang tidak dibenarkan syara’ ,apakah tambahan itu berjumlah sedikit maupun berjumlah banyak,,seperti yang disyari’atkan dalam Al-quran” .
Menurut Wibowo (2005:59) bahwa “Riba lebih diterima oleh umat islam dengan paradigma Iman.”
“ No human explanation for a divine injunction is neces sary for them to eccept a dictum,as they recognize the limits to human reasoning. No human mind can fathom a divif order there fore it is a matter of faith (iman)”.
B.       Dasar Hukum Riba
Menurut Ali (2004:131) bahwa “ dalam setiap transaksi, seorang muslim dilarang memperkarya diri dengan cara yang tidak dibenarkan”
QS. An-Nisa (4):29
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu ÇËÒÈ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

Menurut Ismanto (2009:177) bahwa “Riba dilarang bukan hanya dikalangan kaum muslim saja tetapi juga dilarang dikalangan agama lain, terutama diagama samawi”.\

Islam menganggap Riba sebagai kejahatan ekonomi yang menimbulkan penderitaan bagi masyarakat, baik itu secara ekonomis, moral,maupun sosial. Oleh karena itu, al-qur’an melarang kaum muslimin untuk memberi ataupun menerima riba.
Metode bunga dalam operasional bank syari’at antara lain sebagai berikut :
Q.S. Ar-rum (30) ayat 39 yang terjemahnya
!$tBur OçF÷s?#uä `ÏiB $\/Íh (#uqç/÷ŽzÏj9 þÎû ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Z9$# Ÿxsù (#qç/ötƒ yYÏã «!$# ( !$tBur OçF÷s?#uä `ÏiB ;o4qx.y šcr߃̍è? tmô_ur «!$# y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqàÿÏèôÒßJø9$# ÇÌÒÈ  
dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).
Q.S Al-imran (3)ayat 130 yang terjemahnya
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#qè=à2ù's? (##qt/Ìh9$# $Zÿ»yèôÊr& Zpxÿy軟ÒB ( (#qà)¨?$#ur ©!$# öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÌÉÈ  
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat gandadan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.
Q.S al-Baqarah ayat 276 yang berbunyi

ß,ysôJtƒ ª!$# (#4qt/Ìh9$# Î/öãƒur ÏM»s%y¢Á9$# 3 ª!$#ur Ÿw =Åsム¨@ä. A$¤ÿx. ?LìÏOr& ÇËÐÏÈ  
Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah. dan Allah tidak menyukai Setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.
Yang dimaksud dengan memusnahkan Riba ialah memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya. dan yang dimaksud dengan menyuburkan sedekah ialah memperkembangkan harta yang telah dikeluarkan sedekahnya atau melipat gandakan berkahnya.
Maksudnya ialah orang-orang yang menghalalkan Riba dan tetap melakukannya.

Q.S al- baqarah (2) ayat 279 yang berbunyi :
bÎ*sù öN©9 (#qè=yèøÿs? (#qçRsŒù'sù 5>öysÎ/ z`ÏiB «!$# ¾Ï&Î!qßuur ( bÎ)ur óOçFö6è? öNà6n=sù â¨râäâ öNà6Ï9ºuqøBr& Ÿw šcqßJÎ=ôàs? Ÿwur šcqßJn=ôàè? ÇËÐÒÈ  
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.





Q.S an-nisa (4) ayat 160-161 yang berbunyi :
5Où=ÝàÎ6sù z`ÏiB šúïÏ%©!$# (#rߊ$yd $oYøB§ym öNÍköŽn=tã BM»t7ÍhŠsÛ ôM¯=Ïmé& öNçlm; öNÏdÏd|ÁÎ/ur `tã È@Î6y «!$# #ZŽÏWx. ÇÊÏÉÈ   ãNÏdÉ÷{r&ur (#4qt/Ìh9$# ôs%ur (#qåkçX çm÷Ztã öNÎgÎ=ø.r&ur tAºuqøBr& Ĩ$¨Z9$# È@ÏÜ»t7ø9$$Î/ 4 $tRôtGôãr&ur tûï̍Ïÿ»s3ù=Ï9 öNåk÷]ÏB $¹/#xtã $VJŠÏ9r& ÇÊÏÊÈ  
Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) Dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, Padahal Sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.

Menurut Qardhawi  (2000:185) menjelaskan masalah ini sebagai berikut, “Untung bukan buah dari satu unsur, tetapi dan dua unsur.” Kebenaran perkataan ini tidak diragukan.

C.       Keharaman riba   
Pada surah Ali ‘imran (3):130 Allah berfirman
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#qè=à2ù's? (##qt/Ìh9$# $Zÿ»yèôÊr& Zpxÿy軟ÒB ( (#qà)¨?$#ur ©!$# öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÌÉÈ    
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.
Meskipun pada ayat di atas di sebutkan kata “ berlipat ganda”, namun hal itu bukanlah merupakan persyaratan atas keharaman riba.
Menurut Dahlan (2010: 920) bahwa “penyebutan sifat tersebut adalah untuk menjelaskan kebiasaan masyarakat tertentu yang mempraktikan memakan riba dengan berlipat ganda”. Dengan demikian, memungut riba tetap haram, walaupun nilai riba yang dipungut hanya sedikit.
D.      Macam-macam Riba
1.                Menurut Jumhur ulama membagi riba dal dua bagian, yaitu riba fadhl dan riba nasi’ah.
a.    Riba fadhl
Syafe’i berpendapat (2004: 262) bahwa “Riba fadhl adalah jual beli yang mengandung unsur Riba pada barang sejenis dengan adanya tambahan pada salah satu benda tersebut”.
Oleh karena itu, jika melaksanakna akad jual beli antar barang yang sejenis, tidak boleh dilebihkan salah satunya agar terhindar dari unsur riba.

b.    Riba Nasi’ah
Ibnu Jabir dalam buku Syafe’i (2004: 274) berpendapat bahwa ”Riba yang di haramkan hanyalah riba nasi’ah”.
·         Pendapat Abu Zahrah (2004: 274) menyatakan bahwa “Bunga bank termsuk Riba nasi’ah yang dilarang oleh Islam”.
·         Pendapat Hasan (2004: 2740) bahwa “bunga bank, seperti di negara kita ini bukan Riba yang diharamkan karna tidak bersifat ganda”. Sebagaimana dinyatakan dalam surah Al-imran ayat 130.
·         Menurut Darraz dalam buku Syafe’i (2004:262) berpendapat yang menegaskan bahwa “Riba itu haram dalam segala bentuknya”.
·         Menurut Dawalibi dalam buku Syafe’i (2004: 262) berpendapat bahwa “Hukum Riba sudah berubah karena kondisi ekonimi sekarang jauh berbeda dengan kondisi masa lalu”.

E.     Dampak Negatif Riba
a.       Dampak ekonomi
Diantara dampak ekonomi riba adalah dampak inflaktor yang diakibatkan oleh bunga sebagai biaya uang. Hal ni disebabkan oleh salah satu elemen dari penentuan harga adalah suku bunga.semakin tinggi juga harga yang akan ditetapkan pada suatu barang.dampak lainnya adalah hutang, dangan rendahnya tingkat penerimaan peminjam dan tingginya biaya bunga, akan menjadikan peminjam tidak pernah keluar dari ketergantungan, terlebih lagi bila bunga atas utang tersebut dibungkan.
b.      Dampak Sosial Kemasyarakatan
c.       Riba merupakan pendapatan yang didapat secara tidak adil. Para pengambil riba menggunakan uangnya untuk memerintahkan orang lain agar berusaha dan mengembalikan secara berlipat ganda dan atau lebih dari uang yang dipinjamkan.

















BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Riba menurut etimologi adalah kelebihan atau tambahan, menutur etimologi, riba artinya kelebihan pembayaran tanpa ganti rugi atau imbalan, yang disyaratkan bagis salah seorang dari dua orang yang melakukan transaksi.
Riba bagaimanapun keadaannya baik itu sedikit atau banyak adalah haram hukumnya. Selain dilarang oleh agama islam ternyata riba mempunyai dampak negatif bagi diri sendiri dan juga orang lain Seluruh ummat Islam wajib untuk meninggalkannya, serta menjauhinya. Dengan cara bertaqwa kepada Allah. Riba juga bisa merusak hubungan sosial sesama manusia




DAFTAR PUSTAKA

Ismanto, Kuat. 2009. Manajemen Syari’ah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Ali, AM. Hasan. 2004. Asuransi Dalam Perspektif Hukum Islam. Jakarta: Fajar Interpratama Offset.
Syahhatah, Husain. 2002. Berbagai Pelanggaran Syari’at. Jakarta: Robbani Presss.
Dahlan, Abd. Rahman. 2010. Kaidah-Kaidah Tafsir. Jakarta: Sinar Grafika Offset.
Ali, Zainuddin. 2010. Hukum Perbankan Syari’ah. Jakarta: Sinar Grafika Offset.
Wirdyaningsih. 2005. Bank dan Asuransi Islam. Jakarta: Fajar Interpratama Offset.
Muslehuddin, Muhammad. 2005. Asuransi Dalam Islam. Jakarta: Bumi Aksara.
Qardhawi, Yusuf. 1997. Norma dan Etika Ekonomi Islam. Jakarta: Gema Insani Press.
Wibowo, Edi. 2005. Mengapa Memilih Bank Syari’ah. Bogor: Ghalia Indonesia.
Syafe’I, Rachmat. 2004. Fiqih Muamalat.Bandung: CV Pustaka.
Azzam, Abdul Aziz Muhammad. 2010. Fiqih Muamalat. Jakarta: Amzah.