الثلاثاء، 5 مارس 2013

Makalah Qasam Dalam Al-Qur'an


QASAM DALAM AL-QUR’AN
Makalah
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mandiri
Mata Kuliah Ulumul Qur’an
Dosen Pengampu : Drs. A. Syathori. M.Ag.





Disusun oleh :
                                                      Nama : Evi Windasari
                                                      Nim : 14121120770
                                                      Semester / Jurusan : 1 / PAI-D




JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
SYEKH NURJATI CIREBON
2012


KATA PENGANTAR

Puji syukur marilah kita panjatkan kehadirat Allah SWT  Yang Maha Esa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, dan Taufik sehingga saya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “ Qasam dalam Al-Qur’an “ .
Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga makalah ini bisa berguna bagi kita semua  khususnya bagi penulis dan umumnya bagi pembaca. Amin.






                                                                                            Cirebon, 09 Desember 2012


                                                                                                               Penulis


DAFTAR ISI

Kata Pengantar ..........................................................................................................  i
Daftar Isi ...................................................................................................................  ii
BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang ..........................................................................................................  iii
Rumusan Masalah .....................................................................................................  iii
Tujuan .......................................................................................................................  iii
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Qasam .............................................................................................   1
B. Faedah Qasam dalam Al-Qur’an .......................................................................   2
C. Unsur Sigat Qasam ............................................................................................   3
BAB III PENUTUP
Kesimpulan ...............................................................................................................  11
Saran .........................................................................................................................  11
DAFTAR PUSTAKA  .............................................................................................  12


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Segala puji bagi Allah yang telah menurunkan Kitab (al-Quran) kepada hamba-Nya dan Dia tidak menjadikannya bengkok; sebagai bimbingan yang lurus. Shalawat beserta salam semoga selalu tercurah kepada Nabi Muhammad SAW.     
Qasam (sumpah) adalah kebiasaan orang Arab dalam setiap melakukan kegiatannya, baik itu akan dilaksanakan atau pun tidak. Bagi orang Arab sumpah adalah suatu kebiasaan tidak seperti kita, sumpah adalah suatu hal yang sangat identik dengan janji yang mana agar janji itu di tepati. Karena sumpah yang kita katakan haruslah kita tepati, kalau tidak kita sebagai orang yang bersumpah akan dikenakan kaffarah.
Dalam arti dengan  peringatan dan bentuk kalimat yang kuat dan kokoh, sehingga dengan demikian barulah tergoyahkan keingkarannya tersebut. Disamping itu qasam (sumpah) dalam pembicaraan merupakan salah satu uslub pengukuhan kalimat yang diselingi dengan bukti konkrit dan dapat menyeret lawan untuk mengakui apa yang diingkarinya.  Dan hal inilah merupakan salah satu cara yang ampuh untuk menyadarkan mereka.
Sebagaimana di ketahui  bahwa sudah menjadi kebiasaan manusia dalam semua masa atau waktu jika berbicara, berjanji dan bersemboyang, maka mereka selalu ingin memperkuatnya dengan berbagai cara, diantaranya adalah dengan sumpah. Dengan sumpah, pendengar akan yakin dan mantap dalam menerima dan mempercayai ucapan yang didengarnya. Sebab pembicaraan yang diperkuat dengan itu, berarti sudah dipersaksikan di hadapan Tuhan.
B.     Rumusan Masalah
1.    Bagaimana pengertian Aqsam, sighat dan unsur-unsurnya dalam al-Quran?
2.    Bagaimana bentuk-bentuk dan jenis qasam dalam al-Quran?
3.    Apa  faedah atau manfaat aqsam dalam al-Quran ?
C.  Tujuan
  1. Mengetahui pengertian Aqsam, sighat dan unsur-unsurnya dalam al-Quran
  2. Mengetahui bentuk-bentuk dan jenis qasam dalam al-Quran
  3. Mengetahui  faedah atau manfaat aqsam dalam al-Quran
 
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Qasam
Istilah aqsam al-Quran terdiri atas dua kata, yakni aqsam dan al-Quran, kata aqsam adalah bentk jamak dari qasam, yang berati “sumpah”.
Secara etimologi aqsam merupakan lafal jamak dari kata qasam (القسم) yang berarti  العطاع/القدر : belanga,  اليمين(sumpah),  الخلق /العادة  (kebiasaan). Sedang qasam (القسم) ini akar kata dari fiil madhi قسم yang mempunyai arti جزاء: membagi, قدر : menentukan,  حلف: sumpah.
Dalam buku Mabahis fi Ulum al-Quran juga dikemukakan bahwa aqsam yang bentuk jamak dari qasam ini juga berarti al-hilf dan al-yamin artinya sumpah. Sumpah dinamakan dengan yamin karena orang Arab ketika sedang bersumpah memegang tangan kanan sahabatnya. Dan kata yamin artinya kanan atau lawan kiri, sumpah dinamai dengan kata ini karena jika orang-orang dahulu saling bersumpah satu sama lain sering memengang tangan kanan temannya. Dan juga karena dapat memelihara sesuatu, seperti halnya tangan kanan memelihara.
Adapun pengertian qasam secara terminologi adalah mengikat jiwa (hati) agar tidak melakukan atau melakukan sesuatu, dengan suatu makna yang dipandang besar, baik secara hakiki maupun secara i’tiqadi, oleh orang yang bersumpah itu. Olehnya itu bersumpah dinamakan juga dengan yamin (tangan kanan), karena ketika sedang bersumpah memegang tangan kanan sahabatnya.
Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin menyatakan bahwa qasam (sumpah) adalah memperkuat maksud dengan disertai menyebutkan sesuatu yang memiliki kedudukan lebih tinggi dengan mengfungsikan huruf waw ( و ) atau alatnya  yang lain seperti ba ( ب ) dan ta  ( ت ). Di samping itu qasam (sumpah) menurut ulama nahwu ibnu al-Qayyim adalah kalimat yang karenanya ditegaskan suatu berita.
Sebagai sumpah  walaupun di dalamnya hanya berita, akan tetapi adanya penegasan terhadap berita tersebut, maka dinamakanlah sumpah.
Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa aqsam al-Quran adalah suatu upaya penegasan dan penguatan Allah dalam bentuk sumpah yang menunjukkan bukti-bukti akan adanya kebenaran suatu berita baik melalui lafaz-lafaz ataupun obyek-obyek tertentu yang menarik perhatian sesuai dengan tingkat kepentingannya.

B.     Faedah Qasam dalam Al-Qur’an
Al-Qur’an diturunkan untuk semua manusia. Meskipun demikian, tanggapan manusia sangat beragam terhadap Al-Qur’an, di antaranya ada yang meragukan, ada yang mengingkari dan ada yang memusuhinya. Keragaman tanggapan ini dicarikan solusinya dalam Al-Qur’an dengan menggunakan qasam yang tetap memperhatikan keadaan lawan bicaranya. Ada tiga pola yang digunakan Al-Qur’an yang terkenal dengan sebutan adrubul khabar as-salasah, yaitu ibtida’i, talabi dan ingkari ( Al-Khattan, 2001: 414 ).
Khabar Ibtida’i digunakan pada mukhatab yang hatinya masih kosong, belum mempunyai persepsi yang miring atau masih bersih dari memikirkan masalah yang dijadikan. Berbicara dengan orang seperti ini tidak menggunakan penguat ( ta’kid ). Sedangkan khabar yang digunakan dalam membahas suatu masalah dimana mukhatabnya masih ragu , maka mukhatab tersebut perlu penguat untuk menghilangkan keraguannya. Khabar ini dinamakan khabar talabi. Namun jika mukhatab menolak pernyataan yang disampaikan, maka diperlukanlah penguat sesuai dengan tingkat kadar penolakannya. Khabar seperti ni dinamakan khabar inkari.
Qasam dilakukan oleh seseorang dengan tujuan untuk mengikat jiwa (hati ) agar tidak melakukan sesuatu, dengan ‘suatu makna’ yang dipandang besar , agung, baik secara hakiki maupun secara I’tiqadi oleh orang yang bersumpah ( Al Khattan, 2001: 414 ). Realitas ini telah dipraktekkan oleh bangsa Arab sebelum Nabi Muhammad menyampaikan risalahnya dan menjadi adat kebiasaan secara turun temurun. Dalam prakteknya, mereka sering menggunakan kata Allah, meskipun mereka dikenal dengan penyembah berhala ( paganism ). Hal ini telah disinyalir oleh al-Qur’an dalam surat Al-Fathiir ayat 42 sebagai berikut:
Artinya :”dan mereka bersumpah dengan nama Allah dengan sekuat-kuat sumpah; Sesungguhnya jika datang kepada mereka seorang pemberi peringatan, niscaya mereka akan lebih mendapat petunjuk dari salah satu umat-umat (yang lain). tatkala datang kepada mereka pemberi peringatan, Maka kedatangannya itu tidak menambah kepada mereka, kecuali jauhnya mereka dari (kebenaran).”
Kebiasaan-kebiasaan qasam yang dilakukan oleh bangsa Arab ini tidak ditolak oleh Islam, tetapi justru dijadikan sarana untuk mengkomusikasikan Al-Qur’an kepada mereka. Hal ini terjadi mengingat Al-Qur’an diturunkan pada masyarakat arab yang menggunakan bahasa Arab ( Hamzah, 2003: 207 ).
Seiring dengan perkembangan zaman, qasam digunakan dalam berbagai hal, seperti sumpah di pengadilan, sumpah jabatan, sumpah organisasi dan lain sebagainya. Melihat reaitas ini, para alim merumuskan ketentuan qasam berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits. Nasruddin Baidan ( 1998: 16 ) menjelaskan bahwa dalam pelaksanaanya, sumpah harus memenuhi 4 rukun, yaitu: muqsim (pelaku sumpah),muqsam bih (sesuatu yang dipakai sumpah), adat qasam (alat untuk bersumpah), dan muqsam “alaih ( jawab sumpah). Sedangkan Al Khattan menyebutkan 3 unsur qasam, yaitu fi’il yang Ditransitifkan dengan “ba”, muqsam bih dan muqsam alaih ( Al Khattan, 2001: 414 ).
Mengingat qasam merupakan sesuatu yang sakral, maka para alim menggali aturan hukum yang dapat menempatkan sumpah ke dalam posisi yang tetap sakral, yaitu dengan menetapkan konsekuensi yang harus diterima oleh orang yang melakukan sumpah dusta atau melanggar sumpah. Konsekuensi yang dimaksud adalah membayar kafarah sumpah sebagai berikut : (1) Memerdekakan seorang budak, atau (2) Memberi makan sepuluh orang miskin, atau ( 3) Memberi pakain kepada sepuluh orang miskin ( Ibrahim, 1992: 270 ).

C.    Unsur Sigat Qasam
Dalam pembahasan unsur- unsur sigat qasam, pemakalah memakai kreteria yang disampaikan Al Khattan sebagai berikut:
1.      Fi’il yang Ditransitifkan dengan “Ba”
Dalam praktiknya, fiil qasam sering dihilangkan dan dicukupkan dengan dengan ba, wawu atau ta’. Ketiga huruf inilah yang disebut adat qasam oleh Baidan ( 1998: 114 ). Dalam Ensiklopedi Hukum Islam (1993: 295 ) dijelaskan bahwa lafal sumpah harus menggunakan huruf sumpah ( al-qasam ), yaitu waw, ba, dan ta, seperti wallahi ( demi Allah ), billahi ( demi Allah ), dan tallahi ( demi Allah ).
2.      Muqsam Bih
Muqsam bih adalah sesuatu yang digunakan untuk bersumpah ( Al Khattan, 2001: 413 ). Kekuatan dan kesakralan sumpah tergantung dari muqsam bih yang digunakan. Termasuk konsekuensi yang akan diterima oleh orang yang mengucapkan.
Dalam Al-Qur’an, Allah menggunakan muqsam bih dengan apa saja yang dikehendaki ( Al Khattan, 2001: 416 ). Namun, secara garis besar, muqsam bih yang digunakan Allah dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
a.       Sumpah Allah dengan Dzat-Nya sendiri.
Sumpah Allah dengan Dzat-Nya ini dimaksudkan untuk memantapkan eksistensi Dzat-Nya dan sifat-sifat-Nya ( Al Jauziyah, 2001: 9 ).
Muqsam bih dengan Dzat Allah ini disebut sebanyak 7 tempat dalam Al-Qur’an ( Al Khattan, 2001: 416 ), diantaranya :
zNtãy tûïÏ%©!$# (#ÿrãxÿx. br& `©9 (#qèVyèö7ム4 ö@è% 4n?t/ În1uur £`èVyèö6çGs9 §NèO ¨bàs¬7t^çGs9 $yJÎ/ ÷Läêù=ÏHxå 4 y7Ï9ºsŒur n?tã «!$# ׎Å¡o ÇÐÈ

Artinya: “ orang-orang yang kafir mengatakan bahwa mereka sekali-kali tidak akan dibangkitkan. Katakanlah: "Memang, demi Tuhanku, benar-benar kamu akan dibangkitkan, kemudian akan diberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan." yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.”( QS At Tagabun ( 64) : 7 )
šÎn/uuqsù óOßg¨Yn=t«ó¡oYs9 tûüÏèuHødr& ÇÒËÈ
Artinya: “Maka demi Tuhanmu, Kami pasti akan menanyai mereka semua.” ( QS Al Hijr ( 15 ) : 92)
šÎn/uuqsù öNßg¯RuŽà³ósoYs9 tûüÏÜ»u¤±9$#ur ¢OèO óOßg¯RuŽÅØósãZs9 tAöqym tL©èygy_ $wŠÏWÅ_ ÇÏÑÈ
Artinya: “Demi Tuhanmu, Sesungguhnya akan Kami bangkitkan mereka bersama syaitan, kemudian akan Kami datangkan mereka ke sekeliling Jahannam dengan berlutut.” ( QS Maryam (19): 68 )

b.            Sumpah Allah dengan sebagian makhluk-Nya
Sumpah ini merupakan sumpah yang paling banyak disebut dalam Al-Qur’an. Sumpah ini digunakan dengan maksud untuk menunjukkan bahwa makhluk itu termasuk salah satu ayat-Nya yang agung ( Al Jauziyah, 2001: 9 ), di antaranya :
ħ÷K¤±9$#ur $yg8ptéÏur ÇÊÈ ÌyJs)ø9$#ur #sŒÎ) $yg9n=s? ÇËÈ Í$pk¨]9$#ur #sŒÎ) $yg9¯=y_ ÇÌÈ È@ø©9$#ur #sŒÎ) $yg8t±øótƒ ÇÍÈ Ïä!$uK¡¡9$#ur $tBur $yg9t^t/ ÇÎÈ ÇÚöF{$#ur $tBur $yg8yssÛ ÇÏÈ <§øÿtRur $tBur $yg1§qy ÇÐÈ $ygyJolù;r'sù $yduqègéú $yg1uqø)s?ur ÇÑÈ ôs% yxn=øùr& `tB $yg8©.y ÇÒÈ
Artinya: “1. demi matahari dan cahayanya di pagi hari, 2. dan bulan apabila mengiringinya, 3. dan siang apabila menampakkannya, 4. dan malam apabila menutupinya, 5. dan langit serta pembinaannya, 6. dan bumi serta penghamparannya, 7. dan jiwa serta penyempurnaannya (ciptaannya), 8. Maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya. 9. Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu” ( QS Asy Syams ( 91 ): 1-9 ).
ÈûüÏnG9$#ur ÈbqçG÷ƒ¨9$#ur ÇÊÈ ÍqèÛur tûüÏZÅ ÇËÈ #x»ydur Ï$s#t7ø9$# ÂúüÏBF{$# ÇÌÈ ôs)s9 $uZø)n=y{ z`»|¡SM}$# þÎû Ç`|¡ômr& 5OƒÈqø)s? ÇÍÈ
Artinya : “ demi (buah) Tin dan (buah) Zaitun,@ dan demi bukit Sinai,@ dan demi kota (Mekah) ini yang aman,@ Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya( QS Attin ( 95 ) : 1-4 )
È@ø©9$#ur #sŒÎ) 4Óy´øótƒ ÇÊÈ Í$pk¨]9$#ur #sŒÎ) 4©?pgrB ÇËÈ $tBur t,n=y{ tx.©%!$# #Ós\RW{$#ur ÇÌÈ ¨bÎ) ö/ä3u÷èy 4Ó®Lt±s9 ÇÍÈ
Artinya: “ demi malam apabila menutupi (cahaya siang),@ dan siang apabila terang benderang, @dan penciptaan laki-laki dan perempuan, @Sesungguhnya usaha kamu memang berbeda-beda ( QS Al Lail (92) : 1-4 )
Khusus sumpah yang dilakukan manusia, syariat Islam memberikan aturan yang jelas, yaitu bersumpah hanya dengan Allah saja. Sedangkan bersumpah selain Allah dipandang syirik. Yusuf Qardhawi ( 1995: 522 ) menjelaskan bahwa apabila seseorang bersumpah dengan Allah berarti dia mengagungkan-Nya dan mentauhidkan-Nya. Kalau berdusta, ia tinggal menanggung dosanya. Namun, bila seseorang bersumpah dengan selain Allah, sesungguhnya ia telah melakukan perbuatan syirik. Fatwa ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw. :
من حلف بغير الله فقد اشرك ( رواه احمد والترمذى والحكيم وابن عمر )
Artinya : “Barang siapa bersumpah dengan selain Allah, sesungguhnya ia telah melakukan syirik.”
Qasam, jika dilihat dari nampak tidaknya fi’il qasam dan muqsam bih dapat dibedakan menjadi 2 ( Al Khattan, 2001: 417 ), yaitu :
a.       Zahir, yaitu sumpah yang di dalamnya disebutkan fi’il qasam dan muqsam bih. Fi’il qasam, kadang disebutkan dan kadang dihilangkan. Fiil qasam yang dihilangkan ini disebabkan karena dipandang cukup dengan huruf jar berupa ba, wawu dan ta’. Contohnya :
Iw ãNÅ¡ø%é& ÏQöquÎ/ ÏpyJ»uŠÉ)ø9$# ÇÊÈ Iwur ãNÅ¡ø%é& ħøÿ¨Z9$$Î/ ÏptB#§q¯=9$# ÇËÈ

Artinya: (1) aku bersumpah demi hari kiamat,(2) dan aku bersumpah dengan jiwa yang Amat menyesali (dirinya sendiri) ( QS A Qiyamah ( 75 ) : 1-2 )
b.      Mudmar yaitu sumpah yang di dalamnya tidak disebutkan fi’il qasam dan muqsam bih, tetapi ditunjukkan oleh “ lam taukid” yang masuk ke dalam jawab qasam, seperti firman Allah dalam surat Ali Imran : 186 :
* žcâqn=ö7çFs9 þÎû öNà6Ï9ºuqøBr& öNà6Å¡àÿRr&ur  ÆãèyJó¡tFs9ur z`ÏB z`ƒÏ%©!$# (#qè?ré& |=»tGÅ3ø9$# `ÏB öNà6Î=ö6s% z`ÏBur šúïÏ%©!$# (#þqä.uŽõ°r& ]Œr& #ZŽÏWx. 4 bÎ)ur (#rçŽÉ9óÁs? (#qà)­Gs?ur ¨bÎ*sù šÏ9ºsŒ ô`ÏB ÏQ÷tã ÍqãBW{$# ÇÊÑÏÈ
Artinya : “ kamu sungguh-sungguh akan diuji terhadap hartamu dan dirimu. dan (juga) kamu sungguh-sungguh akan mendengar dari orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu dan dari orang-orang yang mempersekutukan Allah, gangguan yang banyak yang menyakitkan hati. jika kamu bersabar dan bertakwa, Maka Sesungguhnya yang demikian itu Termasuk urusan yang patut diutamakan.”
3.      Muqsam ‘Alaih
Muqsam ‘alaih atau dikenal dengan jawab qasam adalah sesuatu yang karenanya sumpah diucapkan. Dengan kata lain, qasam diucapkan karena untuk mengukuhkan muqsam alaih. Mudzakir, dalam menterjemahkan kitab Mabahis fi “ulumul Qur’an memberi penjelasan bahwa dalam gramatika bahasa Arab, qasam dan syarat merupakan unsur suatu kalimat. Keduanya harus mempunyai pernyataan jawab yang lazim disebut jawab qasam (muqsam alaih ), seperti kalimat “ Demi Allah, saya akan bersedekah “, dan jawab syarat, seperti kalimat “ Jika kamu rajin belajar, tentu akan pandai. (Al Khattan, 2001: 422 )
Berkaitan dengan pembahasan muqsam alaih, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan , yaitu :
a.       Materi muqsam ‘alaih haruslah materi yang layak dikuatkan, seperti berita ghaib, bukan hal-hal kecil dan remeh.
b.      Muqsam alaih pada umumnya disebutkan, namun kadang ada juga yang dihilangkan. Adapun contoh jawab qasam yang disebutkan adalah :
ħ÷K¤±9$#ur $yg8ptéÏur ÇÊÈ ÌyJs)ø9$#ur #sŒÎ) $yg9n=s? ÇËÈ Í$pk¨]9$#ur #sŒÎ) $yg9¯=y_ ÇÌÈ È@ø©9$#ur #sŒÎ) $yg8t±øótƒ ÇÍÈ Ïä!$uK¡¡9$#ur $tBur $yg9t^t/ ÇÎÈ ÇÚöF{$#ur $tBur $yg8yssÛ ÇÏÈ <§øÿtRur $tBur $yg1§qy ÇÐÈ $ygyJolù;r'sù $yduqègéú $yg1uqø)s?ur ÇÑÈ ôs% yxn=øùr& `tB $yg8©.y ÇÒÈ
Artinya: “(1) demi matahari dan cahayanya di pagi hari, (2) dan bulan apabila mengiringinya, (3)dan siang apabila menampakkannya, (4) dan malam apabila menutupinya (5) dan langit serta pembinaannya, (6) dan bumi serta penghamparannya, (7) dan jiwa serta penyempurnaannya (ciptaannya), (8). Maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya(9) Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu, ( QS Asy Syams ( 91 ) : 1-9 ).
Sedangkan contoh jawab qasam yang dihilangkan adalah :
̍ôfxÿø9$#ur ÇÊÈ @A$us9ur 9Žô³tã ÇËÈ Æìøÿ¤±9$#ur ̍ø?uqø9$#ur ÇÌÈ È@ø©9$#ur #sŒÎ) ÎŽô£o ÇÍÈ ö@yd Îû y7Ï9ºsŒ ×L|Žs% Ï%Îk! @øgÉo ÇÎÈ öNs9r& ts? y#øx. Ÿ@yèsù y7/u >Š$yèÎ/ ÇÏÈ
Artinya: “ (1) demi fajar, (2) dan malam yang sepuluh (3) dan yang genap dan yang ganjil, (4) dan malam bila berlalu. (5) pada yang demikian itu terdapat sumpah (yang dapat diterima) oleh orang-orang yang berakal. (6) Apakah kamu tidak memperhatikan bagaimana Tuhanmu berbuat terhadap kaum 'Aad? ( QS Al Fajr ( 89 ) : 1-6 ).
Menurut sebagian ulama bahwa jawab qasam pada ayat di atas dihilang, yakni “ Kamu pasti akan disiksa wahai orang kafir Mekkah. Meskipun demikian, Al Khattan berpendapat lain, bahwa ayat di atas sebenarnya tidak memerlukan jawab, karena muqsam bihnya adalah waktu yang mengandung amal yang pantas untuk dijadikan oleh Allah sebagai muqsam bih.
c.       Allah bersumpah untuk menetapkan bahwa muqsam alaih merupakan pokok –pokok keimanan yang wajib diketahui oleh makhluknya . Adapun ayat-ayat tersebut diantaranya sebagai berikut :
û§ƒ ÇÊÈ Éb#uäöà)ø9$#ur ÉOÅ3ptø:$# ÇËÈ y7¨RÎ) z`ÏJs9 tûüÎ=yößJø9$# ÇÌÈ
Artinya: (1) Yaa siin (2) demi Al Quran yang penuh hikmah,(3). Sesungguhnya kamu salah seorang dari rasul-rasul,( QS Yasin ( 36 ) : 1-3 )
ÏM»¤ÿ¯»¢Á9$#ur $yÿ|¹ ÇÊÈ ÏNºtÅ_º¨9$$sù #\ô_y ÇËÈ ÏM»uŠÎ=»­G9$$sù #·ø.ÏŒ ÇÌÈ ¨bÎ) ö/ä3yg»s9Î) ÓÏnºuqs9 ÇÍÈ
Artinya: “(1)demi (rombongan) yang ber shaf-shaf dengan sebenar-benarnya (2) dan demi (rombongan) yang melarang dengan sebenar-benarnya (dari perbuatan-perbuatan maksiat),(3)dan demi (rombongan) yang membacakan pelajaran, (4) Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar Esa.”(QS Ash shaaffat: 1-4)
d.      Muqsam alaih, jika dilihat dari jumlah ( kalimat ) yang digunakan ada 2 yaitu jumlah khabariyah dan thalabiyah. Jumlah Khabariyah adalah kalimat berita yang bersifat informatif dan inilah yang paling banyak sebagaimana firman Allah :
Éb>uuqsù Ïä!$uK¡¡9$# ÇÚöF{$#ur ¼çm¯RÎ) A,yss9 Ÿ@÷WÏiB !$tB öNä3¯Rr& tbqà)ÏÜZs? ÇËÌÈ

Artinya:” Maka demi Tuhan langit dan bumi, Sesungguhnya yang dijanjikan itu adalah benar-benar (akan terjadi) seperti Perkataan yang kamu ucapkan.” ( QS Adz-Dzariyaat ( 51 ): 23 )
Adapun jumlah talabiyah adalah kalimat yang tidak informatif yang berisi perintah, larangan, pertanyaan dan sebagainya.Sebagaimana firman Allah :
šÎn/uuqsù óOßg¨Yn=t«ó¡oYs9 tûüÏèuHødr& ÇÒËÈ $¬Hxå (#qçR%x. tbqè=yJ÷ètƒ ÇÒÌÈ
Artinya:”. Maka demi Tuhanmu, Kami pasti akan menanyai mereka semua, @ tentang apa yang telah mereka kerjakan dahulu.” ( QS Al Hijr ( 15) : 92-93 ).



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Aqsam secara etimologi adalah sumpah, secara terminologi adalah mengikat jiwa (hati) agar tidak melakukan atau melakukan sesuatu, dengan suatu makna yang dipandang besar, baik secara hakiki maupun secara i’tiqadi, oleh orang yang bersumpah itu. Adapun sighat dan unsur-unsur qasam dalam al Quran adalah, Sighat bentuk asli, yakni sighat fiil qasam yang dimutaaddiykan dengan huruf “بSighat yang ditambah huruf la لا)), Sighat yang ditambah dengan kata qul balaa  قل بلي)), Sighat yang ditambah dengan kata-kata qul iiy  (قل إي).
Mengenai bentuk sumpah (qasam) Allah swt dalam  al-Quran ini dijelaskan  bahwa qasam al-Quran  berbentuk  jumlah Khabariyah yakni kalimat berita yang sifatnya informatif, terkadang juga  berbentuk  jumlah thalabiyah yakni kalimat yang tidak informative, adapun jenis qasam dalam  al-Quran  ialah qasam dhahir, yaitu qasam yang  fiil qasamnya  disebutkan bersama dengan muqsam  bihnya, Qasam mudhmar,  yakni qasam yang  fiil qasam dan muqsam bihnya tidak disebutkan, karena kalimatnya terlalu panjang.
Adapun faedah aqsam dalam al-Qur’an ialah : Menghilangkan keraguan, melenyapkan kesalahpahaman, menegakkan hujjah, menguatkan khabar, dan menetapkan hukum dengan cara yang paling sempurna.

B.       Saran
Setelah melihat penjelasan di atas saya berharap kita semua harus mempelajari isi-isi dalam Al-Qur’an yang sangat bermanfaat bagi kita semua sebagai pedoman dan petunjuk hidup kita di dunia dan di akhirat, walaupun tidak semuanya tapi kita pelajari sedikit-sedikit dan kita dapat mengamalkannya.




DAFTAR PUSTAKA

Baidan, Nashruddin. 1998. Metodologi Penafsiran Al-Qur’an. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Qardhawi, Yusuf. 1995. Fatwa-Fatwa Kontemporer. Terj. As’ad Yasin. Jakarta: Gema Insani Press