QASAM DALAM AL-QUR’AN
Makalah
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mandiri
Mata
Kuliah Ulumul Qur’an
Dosen
Pengampu : Drs. A. Syathori. M.Ag.
Disusun oleh :
Nama
: Evi Windasari
Nim
: 14121120770
Semester
/ Jurusan : 1 / PAI-D
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
SYEKH NURJATI CIREBON
2012
KATA PENGANTAR
Puji syukur marilah kita panjatkan kehadirat Allah SWT Yang Maha Esa atas segala limpahan Rahmat,
Inayah, dan Taufik sehingga saya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “
Qasam dalam Al-Qur’an “ .
Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena
itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu saya
harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah
berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga
makalah ini bisa berguna bagi kita semua khususnya bagi penulis dan
umumnya bagi pembaca. Amin.
Cirebon, 09 Desember 2012
Penulis
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar .......................................................................................................... i
Daftar Isi ................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
Latar
Belakang .......................................................................................................... iii
Rumusan
Masalah ..................................................................................................... iii
Tujuan ....................................................................................................................... iii
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Qasam ............................................................................................. 1
B. Faedah Qasam dalam Al-Qur’an ....................................................................... 2
C. Unsur Sigat Qasam ............................................................................................ 3
BAB III PENUTUP
Kesimpulan
............................................................................................................... 11
Saran
......................................................................................................................... 11
DAFTAR
PUSTAKA ............................................................................................. 12
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Segala puji bagi Allah yang telah menurunkan Kitab (al-Quran) kepada
hamba-Nya dan Dia tidak menjadikannya bengkok; sebagai bimbingan yang lurus.
Shalawat beserta salam semoga selalu tercurah kepada Nabi Muhammad SAW.
Qasam (sumpah) adalah kebiasaan orang Arab dalam setiap melakukan
kegiatannya, baik itu akan dilaksanakan atau pun tidak. Bagi orang Arab sumpah
adalah suatu kebiasaan tidak seperti kita, sumpah adalah suatu hal yang sangat
identik dengan janji yang mana agar janji itu di tepati. Karena sumpah yang
kita katakan haruslah kita tepati, kalau tidak kita sebagai orang yang
bersumpah akan dikenakan kaffarah.
Dalam arti dengan peringatan dan bentuk kalimat yang kuat dan kokoh,
sehingga dengan demikian barulah tergoyahkan keingkarannya tersebut. Disamping
itu qasam (sumpah) dalam pembicaraan merupakan salah satu uslub
pengukuhan kalimat yang diselingi dengan bukti konkrit dan dapat menyeret lawan
untuk mengakui apa yang diingkarinya. Dan hal inilah merupakan salah satu cara yang
ampuh untuk menyadarkan mereka.
Sebagaimana di
ketahui
bahwa sudah menjadi kebiasaan manusia dalam semua masa atau waktu jika
berbicara, berjanji dan bersemboyang, maka mereka selalu ingin memperkuatnya
dengan berbagai cara, diantaranya adalah dengan sumpah. Dengan sumpah,
pendengar akan yakin dan mantap dalam menerima dan mempercayai ucapan yang
didengarnya. Sebab pembicaraan yang diperkuat dengan itu, berarti sudah
dipersaksikan di hadapan Tuhan.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana pengertian Aqsam, sighat dan
unsur-unsurnya dalam al-Qur’an?
2.
Bagaimana bentuk-bentuk dan jenis qasam dalam al-Qur’an?
3.
Apa faedah atau manfaat aqsam dalam al-Qur’an ?
C.
Tujuan
- Mengetahui pengertian Aqsam, sighat dan unsur-unsurnya dalam al-Qur’an
- Mengetahui bentuk-bentuk dan jenis qasam dalam al-Qur’an
- Mengetahui faedah atau manfaat aqsam dalam al-Qur’an
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Qasam
Istilah aqsam al-Qur’an terdiri atas dua kata, yakni aqsam dan al-Qur’an, kata aqsam adalah bentk jamak dari qasam, yang berati
“sumpah”.
Secara etimologi aqsam merupakan lafal
jamak dari kata qasam (القسم) yang berarti العطاع/القدر : belanga, اليمين(sumpah),
الخلق /العادة (kebiasaan). Sedang qasam (القسم)
ini akar kata dari fiil madhi قسم yang mempunyai arti جزاء:
membagi, قدر : menentukan, حلف: sumpah.
Dalam buku Mabahis fi Ulum al-Qur’an juga dikemukakan bahwa aqsam yang bentuk
jamak dari qasam ini juga berarti al-hilf dan al-yamin
artinya sumpah. Sumpah dinamakan dengan yamin karena orang Arab ketika
sedang bersumpah memegang tangan kanan sahabatnya. Dan kata yamin artinya
kanan atau lawan kiri, sumpah dinamai dengan kata ini karena jika orang-orang
dahulu saling bersumpah satu sama lain sering memengang tangan kanan temannya.
Dan juga karena dapat memelihara sesuatu, seperti halnya tangan kanan
memelihara.
Adapun pengertian qasam secara terminologi
adalah mengikat jiwa (hati) agar tidak melakukan atau melakukan sesuatu, dengan
suatu makna yang dipandang besar, baik secara hakiki maupun secara i’tiqadi,
oleh orang yang bersumpah itu. Olehnya itu bersumpah dinamakan juga dengan yamin
(tangan kanan), karena ketika sedang bersumpah memegang tangan kanan
sahabatnya.
Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin menyatakan bahwa qasam
(sumpah) adalah memperkuat maksud dengan disertai menyebutkan sesuatu yang
memiliki kedudukan lebih tinggi dengan mengfungsikan huruf waw ( و
) atau alatnya yang lain seperti ba ( ب ) dan ta ( ت
). Di samping itu qasam (sumpah) menurut ulama nahwu ibnu al-Qayyim
adalah kalimat yang karenanya ditegaskan suatu berita.
Sebagai sumpah walaupun di dalamnya hanya
berita, akan tetapi adanya penegasan terhadap berita tersebut, maka
dinamakanlah sumpah.
Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa aqsam
al-Qur’an adalah suatu upaya penegasan dan penguatan
Allah dalam bentuk sumpah yang menunjukkan bukti-bukti akan adanya kebenaran
suatu berita baik melalui lafaz-lafaz ataupun obyek-obyek tertentu yang menarik
perhatian sesuai dengan tingkat kepentingannya.
B. Faedah Qasam dalam Al-Qur’an
Al-Qur’an diturunkan untuk semua manusia. Meskipun
demikian, tanggapan manusia sangat beragam terhadap Al-Qur’an, di antaranya ada
yang meragukan, ada yang mengingkari dan ada yang memusuhinya. Keragaman
tanggapan ini dicarikan solusinya dalam Al-Qur’an dengan menggunakan qasam yang
tetap memperhatikan keadaan lawan bicaranya. Ada tiga pola yang digunakan Al-Qur’an yang
terkenal dengan sebutan adrubul khabar as-salasah, yaitu ibtida’i, talabi dan
ingkari ( Al-Khattan, 2001: 414 ).
Khabar Ibtida’i digunakan pada mukhatab yang hatinya
masih kosong, belum mempunyai persepsi yang miring atau masih bersih dari
memikirkan masalah yang dijadikan. Berbicara dengan orang seperti ini tidak
menggunakan penguat ( ta’kid ). Sedangkan khabar yang digunakan dalam membahas
suatu masalah dimana mukhatabnya masih ragu , maka mukhatab tersebut perlu
penguat untuk menghilangkan keraguannya. Khabar ini dinamakan khabar talabi.
Namun jika mukhatab menolak pernyataan yang disampaikan, maka diperlukanlah
penguat sesuai dengan tingkat kadar penolakannya. Khabar seperti ni dinamakan
khabar inkari.
Qasam dilakukan oleh seseorang dengan tujuan untuk mengikat
jiwa (hati ) agar tidak melakukan sesuatu, dengan ‘suatu makna’ yang dipandang
besar , agung, baik secara hakiki maupun secara I’tiqadi oleh orang yang
bersumpah ( Al Khattan, 2001: 414 ). Realitas ini telah dipraktekkan oleh
bangsa Arab sebelum Nabi Muhammad menyampaikan risalahnya dan menjadi adat
kebiasaan secara turun temurun. Dalam prakteknya, mereka sering menggunakan
kata Allah, meskipun mereka dikenal dengan penyembah berhala ( paganism ). Hal
ini telah disinyalir oleh al-Qur’an dalam surat
Al-Fathiir ayat 42 sebagai berikut:
Artinya :”dan mereka bersumpah dengan nama Allah
dengan sekuat-kuat sumpah; Sesungguhnya jika datang kepada mereka seorang
pemberi peringatan, niscaya mereka akan lebih mendapat petunjuk dari salah satu
umat-umat (yang lain). tatkala datang kepada mereka pemberi peringatan, Maka
kedatangannya itu tidak menambah kepada mereka, kecuali jauhnya mereka dari
(kebenaran).”
Kebiasaan-kebiasaan qasam yang dilakukan oleh bangsa
Arab ini tidak ditolak oleh Islam, tetapi justru dijadikan sarana untuk
mengkomusikasikan Al-Qur’an kepada mereka. Hal ini terjadi mengingat Al-Qur’an
diturunkan pada masyarakat arab yang menggunakan bahasa Arab ( Hamzah, 2003:
207 ).
Seiring dengan perkembangan zaman, qasam digunakan
dalam berbagai hal, seperti sumpah di pengadilan, sumpah jabatan, sumpah
organisasi dan lain sebagainya. Melihat reaitas ini, para alim merumuskan
ketentuan qasam berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits. Nasruddin Baidan ( 1998: 16 )
menjelaskan bahwa dalam pelaksanaanya, sumpah harus memenuhi 4 rukun, yaitu:
muqsim (pelaku sumpah),muqsam bih (sesuatu yang dipakai sumpah),
adat qasam (alat untuk bersumpah), dan muqsam “alaih ( jawab
sumpah). Sedangkan Al Khattan menyebutkan 3 unsur qasam, yaitu fi’il yang
Ditransitifkan dengan “ba”, muqsam bih dan muqsam alaih ( Al Khattan, 2001: 414
).
Mengingat qasam merupakan sesuatu yang sakral, maka
para alim menggali aturan hukum yang dapat menempatkan sumpah ke dalam posisi
yang tetap sakral, yaitu dengan menetapkan konsekuensi yang harus diterima oleh
orang yang melakukan sumpah dusta atau melanggar sumpah. Konsekuensi yang
dimaksud adalah membayar kafarah sumpah sebagai berikut : (1) Memerdekakan
seorang budak, atau (2) Memberi makan sepuluh orang miskin, atau ( 3) Memberi
pakain kepada sepuluh orang miskin ( Ibrahim, 1992: 270 ).
C. Unsur Sigat Qasam
Dalam pembahasan unsur- unsur sigat qasam, pemakalah
memakai kreteria yang disampaikan Al Khattan sebagai berikut:
1.
Fi’il yang Ditransitifkan dengan “Ba”
Dalam praktiknya, fiil qasam sering dihilangkan dan
dicukupkan dengan dengan ba, wawu atau ta’. Ketiga huruf inilah yang disebut
adat qasam oleh Baidan ( 1998: 114 ). Dalam Ensiklopedi Hukum Islam (1993: 295
) dijelaskan bahwa lafal sumpah harus menggunakan huruf sumpah ( al-qasam ),
yaitu waw, ba, dan ta, seperti wallahi ( demi Allah ), billahi ( demi Allah ),
dan tallahi ( demi Allah ).
2.
Muqsam Bih
Muqsam bih adalah sesuatu yang digunakan untuk
bersumpah ( Al Khattan, 2001: 413 ). Kekuatan dan kesakralan sumpah tergantung
dari muqsam bih yang digunakan. Termasuk konsekuensi yang akan diterima oleh
orang yang mengucapkan.
Dalam Al-Qur’an, Allah menggunakan muqsam bih dengan
apa saja yang dikehendaki ( Al Khattan, 2001: 416 ). Namun, secara garis besar,
muqsam bih yang digunakan Allah dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
a.
Sumpah Allah dengan Dzat-Nya sendiri.
Sumpah Allah dengan Dzat-Nya ini dimaksudkan untuk
memantapkan eksistensi Dzat-Nya dan sifat-sifat-Nya ( Al Jauziyah, 2001: 9 ).
Muqsam bih dengan Dzat Allah ini disebut sebanyak 7
tempat dalam Al-Qur’an ( Al Khattan, 2001: 416 ), diantaranya :
zNtãy tûïÏ%©!$# (#ÿrãxÿx. br& `©9 (#qèVyèö7ã 4 ö@è% 4n?t/ În1uur £`èVyèö6çGs9 §NèO ¨bàs¬7t^çGs9 $yJÎ/ ÷Läêù=ÏHxå 4 y7Ï9ºsur n?tã «!$# ×Å¡o ÇÐÈ
Artinya: “ orang-orang yang kafir mengatakan bahwa mereka sekali-kali
tidak akan dibangkitkan. Katakanlah: "Memang, demi Tuhanku, benar-benar
kamu akan dibangkitkan, kemudian akan diberitakan kepadamu apa yang telah kamu
kerjakan." yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.”( QS At Tagabun (
64) : 7 )
În/uuqsù óOßg¨Yn=t«ó¡oYs9 tûüÏèuHødr& ÇÒËÈ
Artinya: “Maka demi Tuhanmu, Kami pasti akan menanyai mereka semua.” (
QS Al Hijr ( 15 ) : 92)
În/uuqsù öNßg¯Ruà³ósoYs9 tûüÏÜ»u¤±9$#ur ¢OèO óOßg¯RuÅØósãZs9 tAöqym tL©èygy_ $wÏWÅ_ ÇÏÑÈ
Artinya: “Demi Tuhanmu, Sesungguhnya akan Kami bangkitkan mereka
bersama syaitan, kemudian akan Kami datangkan mereka ke sekeliling Jahannam
dengan berlutut.” ( QS Maryam (19): 68 )
b.
Sumpah Allah dengan sebagian makhluk-Nya
Sumpah ini merupakan sumpah yang paling banyak disebut
dalam Al-Qur’an. Sumpah ini digunakan dengan maksud untuk menunjukkan bahwa
makhluk itu termasuk salah satu ayat-Nya yang agung ( Al Jauziyah, 2001: 9 ),
di antaranya :
ħ÷K¤±9$#ur $yg8ptéÏur ÇÊÈ ÌyJs)ø9$#ur #sÎ) $yg9n=s? ÇËÈ Í$pk¨]9$#ur #sÎ) $yg9¯=y_ ÇÌÈ È@ø©9$#ur #sÎ) $yg8t±øót ÇÍÈ Ïä!$uK¡¡9$#ur $tBur $yg9t^t/ ÇÎÈ ÇÚöF{$#ur $tBur $yg8yssÛ ÇÏÈ <§øÿtRur $tBur $yg1§qy ÇÐÈ $ygyJolù;r'sù $yduqègéú $yg1uqø)s?ur ÇÑÈ ôs% yxn=øùr& `tB $yg8©.y ÇÒÈ
Artinya: “1. demi matahari dan cahayanya di pagi hari, 2. dan bulan
apabila mengiringinya, 3. dan siang apabila menampakkannya, 4. dan malam
apabila menutupinya, 5. dan langit serta pembinaannya, 6. dan bumi serta
penghamparannya, 7. dan jiwa serta penyempurnaannya (ciptaannya), 8. Maka Allah
mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya. 9.
Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu” ( QS Asy Syams ( 91
): 1-9 ).
ÈûüÏnG9$#ur
ÈbqçG÷¨9$#ur
ÇÊÈ
ÍqèÛur
tûüÏZÅ
ÇËÈ
#x»ydur
Ï$s#t7ø9$#
ÂúüÏBF{$#
ÇÌÈ
ôs)s9
$uZø)n=y{
z`»|¡SM}$#
þÎû
Ç`|¡ômr&
5OÈqø)s?
ÇÍÈ
Artinya : “ demi (buah) Tin dan (buah) Zaitun,@ dan demi bukit Sinai,@
dan demi kota
(Mekah) ini yang aman,@ Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam
bentuk yang sebaik-baiknya( QS Attin ( 95 ) : 1-4 )
È@ø©9$#ur
#sÎ)
4Óy´øót
ÇÊÈ
Í$pk¨]9$#ur
#sÎ)
4©?pgrB
ÇËÈ
$tBur
t,n=y{
tx.©%!$#
#Ós\RW{$#ur
ÇÌÈ
¨bÎ)
ö/ä3u÷èy
4Ó®Lt±s9
ÇÍÈ
Artinya: “ demi malam apabila menutupi (cahaya siang),@ dan siang
apabila terang benderang, @dan penciptaan laki-laki dan perempuan, @Sesungguhnya
usaha kamu memang berbeda-beda ( QS Al Lail (92) : 1-4 )
Khusus sumpah yang dilakukan manusia, syariat Islam
memberikan aturan yang jelas, yaitu bersumpah hanya dengan Allah saja.
Sedangkan bersumpah selain Allah dipandang syirik. Yusuf Qardhawi ( 1995: 522 )
menjelaskan bahwa apabila seseorang bersumpah dengan Allah berarti dia
mengagungkan-Nya dan mentauhidkan-Nya. Kalau berdusta, ia tinggal menanggung
dosanya. Namun, bila seseorang bersumpah dengan selain Allah, sesungguhnya ia
telah melakukan perbuatan syirik. Fatwa ini didasarkan pada sabda Rasulullah
saw. :
من حلف بغير الله فقد اشرك ( رواه
احمد والترمذى والحكيم وابن عمر )
Artinya : “Barang siapa bersumpah dengan selain Allah, sesungguhnya ia
telah melakukan syirik.”
Qasam, jika dilihat dari nampak tidaknya fi’il qasam dan muqsam bih dapat
dibedakan menjadi 2 ( Al Khattan, 2001: 417 ), yaitu :
a.
Zahir, yaitu sumpah yang di dalamnya disebutkan fi’il
qasam dan muqsam bih. Fi’il qasam, kadang disebutkan dan kadang dihilangkan.
Fiil qasam yang dihilangkan ini disebabkan karena dipandang cukup dengan huruf
jar berupa ba, wawu dan ta’. Contohnya :
Iw ãNÅ¡ø%é& ÏQöquÎ/ ÏpyJ»uÉ)ø9$# ÇÊÈ Iwur ãNÅ¡ø%é& ħøÿ¨Z9$$Î/ ÏptB#§q¯=9$# ÇËÈ
Artinya: (1) aku bersumpah demi hari kiamat,(2) dan aku bersumpah
dengan jiwa yang Amat menyesali (dirinya sendiri) ( QS A Qiyamah ( 75 ) : 1-2 )
b.
Mudmar yaitu sumpah yang di dalamnya tidak disebutkan
fi’il qasam dan muqsam bih, tetapi ditunjukkan oleh “ lam taukid” yang masuk ke
dalam jawab qasam, seperti firman Allah dalam surat Ali Imran : 186 :
* câqn=ö7çFs9 þÎû öNà6Ï9ºuqøBr& öNà6Å¡àÿRr&ur ÆãèyJó¡tFs9ur z`ÏB z`Ï%©!$# (#qè?ré& |=»tGÅ3ø9$# `ÏB öNà6Î=ö6s% z`ÏBur úïÏ%©!$# (#þqä.uõ°r& ]r& #ZÏWx. 4 bÎ)ur (#rçÉ9óÁs? (#qà)Gs?ur ¨bÎ*sù Ï9ºs ô`ÏB ÏQ÷tã ÍqãBW{$# ÇÊÑÏÈ
Artinya : “ kamu sungguh-sungguh akan diuji terhadap hartamu dan
dirimu. dan (juga) kamu sungguh-sungguh akan mendengar dari orang-orang yang
diberi kitab sebelum kamu dan dari orang-orang yang mempersekutukan Allah,
gangguan yang banyak yang menyakitkan hati. jika kamu bersabar dan bertakwa,
Maka Sesungguhnya yang demikian itu Termasuk urusan yang patut diutamakan.”
3.
Muqsam ‘Alaih
Muqsam ‘alaih atau dikenal dengan jawab qasam adalah
sesuatu yang karenanya sumpah diucapkan. Dengan kata lain, qasam diucapkan
karena untuk mengukuhkan muqsam alaih. Mudzakir, dalam menterjemahkan kitab
Mabahis fi “ulumul Qur’an memberi penjelasan bahwa dalam gramatika bahasa Arab,
qasam dan syarat merupakan unsur suatu kalimat. Keduanya harus mempunyai
pernyataan jawab yang lazim disebut jawab qasam (muqsam alaih ), seperti
kalimat “ Demi Allah, saya akan bersedekah “, dan jawab syarat, seperti kalimat
“ Jika kamu rajin belajar, tentu akan pandai. (Al Khattan, 2001: 422 )
Berkaitan dengan pembahasan muqsam alaih, ada beberapa
hal yang perlu diperhatikan , yaitu :
a.
Materi muqsam ‘alaih haruslah materi yang layak
dikuatkan, seperti berita ghaib, bukan hal-hal kecil dan remeh.
b.
Muqsam alaih pada umumnya disebutkan, namun kadang ada
juga yang dihilangkan. Adapun contoh jawab qasam yang disebutkan adalah :
ħ÷K¤±9$#ur $yg8ptéÏur ÇÊÈ ÌyJs)ø9$#ur #sÎ) $yg9n=s? ÇËÈ Í$pk¨]9$#ur #sÎ) $yg9¯=y_ ÇÌÈ È@ø©9$#ur #sÎ) $yg8t±øót ÇÍÈ Ïä!$uK¡¡9$#ur $tBur $yg9t^t/ ÇÎÈ ÇÚöF{$#ur $tBur $yg8yssÛ ÇÏÈ <§øÿtRur $tBur $yg1§qy ÇÐÈ $ygyJolù;r'sù $yduqègéú $yg1uqø)s?ur ÇÑÈ ôs% yxn=øùr& `tB $yg8©.y ÇÒÈ
Artinya: “(1) demi matahari dan cahayanya di pagi hari, (2) dan bulan
apabila mengiringinya, (3)dan siang apabila menampakkannya, (4) dan malam
apabila menutupinya (5) dan langit serta pembinaannya, (6) dan bumi serta
penghamparannya, (7) dan jiwa serta penyempurnaannya (ciptaannya), (8). Maka
Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya(9)
Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu, ( QS Asy Syams ( 91 )
: 1-9 ).
Sedangkan contoh jawab qasam yang dihilangkan adalah :
Ìôfxÿø9$#ur ÇÊÈ @A$us9ur 9ô³tã ÇËÈ Æìøÿ¤±9$#ur Ìø?uqø9$#ur ÇÌÈ È@ø©9$#ur #sÎ) Îô£o ÇÍÈ ö@yd Îû y7Ï9ºs ×L|s% Ï%Îk! @øgÉo ÇÎÈ öNs9r& ts? y#øx. @yèsù y7/u >$yèÎ/ ÇÏÈ
Artinya: “ (1) demi fajar, (2) dan malam yang sepuluh (3) dan yang
genap dan yang ganjil, (4) dan malam bila berlalu. (5) pada yang demikian itu
terdapat sumpah (yang dapat diterima) oleh orang-orang yang berakal. (6) Apakah
kamu tidak memperhatikan bagaimana Tuhanmu berbuat terhadap kaum 'Aad? ( QS Al
Fajr ( 89 ) : 1-6 ).
Menurut sebagian ulama bahwa jawab qasam pada ayat di
atas dihilang, yakni “ Kamu pasti akan disiksa wahai orang kafir Mekkah.
Meskipun demikian, Al Khattan berpendapat lain, bahwa ayat di atas sebenarnya
tidak memerlukan jawab, karena muqsam bihnya adalah waktu yang mengandung amal
yang pantas untuk dijadikan oleh Allah sebagai muqsam bih.
c.
Allah bersumpah untuk menetapkan bahwa muqsam alaih
merupakan pokok –pokok keimanan yang wajib diketahui oleh makhluknya . Adapun ayat-ayat
tersebut diantaranya sebagai berikut :
û§ ÇÊÈ Éb#uäöà)ø9$#ur ÉOÅ3ptø:$# ÇËÈ y7¨RÎ) z`ÏJs9 tûüÎ=yößJø9$# ÇÌÈ
Artinya: (1) Yaa siin (2) demi Al Quran yang penuh hikmah,(3).
Sesungguhnya kamu salah seorang dari rasul-rasul,( QS Yasin ( 36 ) : 1-3 )
ÏM»¤ÿ¯»¢Á9$#ur
$yÿ|¹
ÇÊÈ
ÏNºtÅ_º¨9$$sù
#\ô_y
ÇËÈ
ÏM»uÎ=»G9$$sù
#·ø.Ï
ÇÌÈ
¨bÎ)
ö/ä3yg»s9Î)
ÓÏnºuqs9
ÇÍÈ
Artinya: “(1)demi (rombongan) yang ber shaf-shaf dengan
sebenar-benarnya (2) dan demi (rombongan) yang melarang dengan sebenar-benarnya
(dari perbuatan-perbuatan maksiat),(3)dan demi (rombongan) yang membacakan
pelajaran, (4) Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar Esa.”(QS Ash shaaffat: 1-4)
d.
Muqsam alaih, jika dilihat dari jumlah ( kalimat ) yang
digunakan ada 2 yaitu jumlah khabariyah dan thalabiyah. Jumlah Khabariyah
adalah kalimat berita yang bersifat informatif dan inilah yang paling banyak
sebagaimana firman Allah :
Éb>uuqsù Ïä!$uK¡¡9$# ÇÚöF{$#ur ¼çm¯RÎ) A,yss9 @÷WÏiB !$tB öNä3¯Rr& tbqà)ÏÜZs? ÇËÌÈ
Artinya:” Maka demi Tuhan langit dan bumi, Sesungguhnya yang
dijanjikan itu adalah benar-benar (akan terjadi) seperti Perkataan yang kamu
ucapkan.” ( QS Adz-Dzariyaat ( 51 ): 23 )
Adapun jumlah talabiyah adalah kalimat yang tidak
informatif yang berisi perintah, larangan, pertanyaan dan sebagainya.Sebagaimana
firman Allah :
În/uuqsù óOßg¨Yn=t«ó¡oYs9 tûüÏèuHødr& ÇÒËÈ $¬Hxå (#qçR%x. tbqè=yJ÷èt ÇÒÌÈ
Artinya:”. Maka demi Tuhanmu, Kami pasti akan menanyai mereka semua, @
tentang apa yang telah mereka kerjakan dahulu.” ( QS Al Hijr ( 15) : 92-93 ).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Aqsam secara etimologi adalah sumpah,
secara terminologi adalah mengikat jiwa (hati) agar tidak melakukan atau
melakukan sesuatu, dengan suatu makna yang dipandang besar, baik secara hakiki
maupun secara i’tiqadi, oleh orang yang bersumpah itu. Adapun sighat dan
unsur-unsur qasam dalam al Qur’an adalah, Sighat bentuk
asli, yakni sighat fiil qasam yang dimutaaddiykan dengan huruf “ب“ Sighat yang ditambah huruf la لا)), Sighat
yang ditambah dengan kata qul balaa قل بلي)), Sighat yang ditambah dengan kata-kata qul iiy
(قل إي).
Mengenai bentuk sumpah (qasam)
Allah swt dalam al-Qur’an ini
dijelaskan bahwa qasam al-Qur’an berbentuk jumlah Khabariyah yakni kalimat berita yang
sifatnya informatif, terkadang juga berbentuk jumlah thalabiyah
yakni kalimat yang tidak informative, adapun jenis qasam dalam
al-Qur’an ialah qasam
dhahir, yaitu qasam yang fiil qasamnya disebutkan
bersama dengan muqsam bihnya, Qasam mudhmar, yakni qasam
yang fiil qasam dan muqsam bihnya tidak disebutkan,
karena kalimatnya terlalu panjang.
Adapun faedah aqsam dalam al-Qur’an
ialah : Menghilangkan keraguan, melenyapkan
kesalahpahaman, menegakkan hujjah, menguatkan khabar, dan menetapkan hukum dengan cara yang paling sempurna.
B.
Saran
Setelah
melihat penjelasan di atas saya berharap kita semua harus mempelajari isi-isi
dalam Al-Qur’an yang sangat bermanfaat bagi kita semua sebagai pedoman dan
petunjuk hidup kita di dunia dan di akhirat, walaupun tidak semuanya tapi kita
pelajari sedikit-sedikit dan kita dapat mengamalkannya.
DAFTAR
PUSTAKA
Baidan, Nashruddin. 1998. Metodologi
Penafsiran Al-Qur’an. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Qardhawi, Yusuf. 1995. Fatwa-Fatwa
Kontemporer. Terj. As’ad Yasin. Jakarta: Gema Insani Press